Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/10/2020).
Agenda pada sidang kali ini adalah replik, yaitu mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan dari Vanessa Angel.
Hasil dari sidang yang dimulai pada pukul 13.56 WIB tersebut adalah JPU menolak pembelaan yang diajukan oleh Vanessa Angel.
"Itulah replik dari Jaksa, pada intinya Jaksa tetap pada tuntutannya," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Kemudian, Majelis Hakim meminta tanggapan dari pihak Vanessa Angel terhadap penolakan pembelaan dari JPU tersebut.
"Terhadap replik, apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" Tanya Majelis Hakim kepada Vanessa Angel.
"Iya, melalui penasihat hukum," ujar Vanessa Angel.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengungkapkan siap mengajukan duplik, yaitu jawaban terhadap jawaban JPU atas pembelaan yang telah dilakukan pihaknya.
"Kami akan mengajukan duplik yang mulia secara tertulis," terang Arjana Bagaskara.
Baca Juga: Terindikasi Pernah Terpapar Covid-19, Atta Halilintar: Lebih Baik Tahu daripada Ditutup-tutupi
Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda duplik di pekan selanjutnya.
"Baik sidang ditunda kembali pada hari Senin 2 November 2020 pukul 11.00 WIB dengan acara duplik dari penasehat hukum terdakwa," tutup Majelis Hakim
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kepemilikan 20 butir pil xanax.
Vanessa Angel membacakan pledoi sambil menangis dan mengakui kesalahannya.
Di mana saat menebus obat xanax di Surabaya resep dokter tidak diambil pihak apotik.
Selain itu, Vanessa Angel mengaku tidak memiliki niat jahat dan tidak pernah menyalahgunakan obat tersebut.
Vanessa Angel mengaku bahwa dirinya ingin mengatasi rasa cemas semata.
Oleh karena itu, dalam pledoinya Vanessa Angel mengajukan bahwa dirinya tidak dipisahkan dari suami dan anak yang masih berusia 3 bulan. (*)