Find Us On Social Media :

Pledoi Agar Vanessa Angel Tak Dipisahkan dengan Suami dan Anak Ditolak JPU, Tanggapan Kuasa Hukum: Biasa Aja Kita

By Rissa Indrasty, Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:59 WIB

Vanessa Angel

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Barat, Selasa (27/10/2020).

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengungkapkan agenda sidang hari ini.

"Agenda hari ini, agenda replik dari penuntut umum ya, tanggapan atas nota pembelaan kita kemarin," ungkap Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Feby Febiola Jalani Kemoterapi Terakhir, Franky Sihombing Siap Hadapi Ujian Berikutnya

Hasil dari sidang hari ini adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak Vanessa Angel.

Menanggapi penolakan nota pembelaannya dari pihak JPU, Arjana Bagaskara merasa pihaknya tak ambil hati karena hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam persidangan.

"Biasa aja kita, karena pasti lah jaksa menolak, nggak mungkin dia mengaminkan apa yang kami tuangkan dalam pembelaan," ungkap Arjana Bagaskara.

Baca Juga: Habis Manggung, Mantan Anggota B.A.P Himchan Alami Kecelakaan Setelah Mabuk Saat Nyetir

Lagipula, pihaknya akan mengajukan duplik, yaitu tanggapan terhadap jawaban JPU atas pembelaan yang telah dilakukan pihaknya.

"Ya normatif saja bahwa kami akan mengajukan duplik hari senin depan," ungkap Arjana Bagaskara.

Arjana Bagaskara berharap agar Vanessa Angel mendapatkan hasil terbaik dari persidangan ini.