Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Hasil dari sidang beragendakan replik ini adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak Vanessa Angel.
Menanggapi penolakan pledoi dari pihak JPU, pihak Vanessa Angel memutuskan untuk mengajukan duplik, yaitu tanggapan terhadap jawaban JPU atas pembelaan yang telah dilakukan pihaknya (Vanessa Angel).
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengungkapkan pihaknya akan terus berusaha agar Vanessa Angel mendapatkan keadilan.
Pasalnya, Vanessa Angel memang memiliki riwayat medis mengalami stres dan depresi.
Sehingga, dokter yang menangani Vanessa Angel menganjurkan agar mengonsumsi pil xanax sesuai resep.
"Kami minta kan tidak terbukti, karena ada dua putusan yang serupa tentang psikotropika, menegaskan jika ada rekam medis, maka secara melawan arus sebenarnya tidak memenuhi (tindak melanggar hukum), dan terdakwa (Vanessa Angel) kan punya rekam medis, sesuai dengan putusan," ungkap Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Pasti Disukai Si Kecil! Makanan dan Minuman Ini Bisa Anda Gunakan sebagai Obat Penurun Panas Anak
Sehingga, Arjana Bagaskara mengungkapkan akan menunggu keputusan Majelis Hakim yang diharapkan adil.
"Kita lihat apa hakim akan memutus berlainan dengan putusan putusan sebelumnya atau tidak, kalau memutus berlainan ya itu jadi prosedur yang buruk di negara ini," ungkap Arjana Bagaskara.