Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/10/2020).
Hasil dari sidang beragendakan replik ini adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak Vanessa Angel.
Pada persidangan sebelumnya, JPU tak bisa menghadirkan 2 saksi penting dalam kasus, yaitu Abdul Malik (pengacara Vanessa Angel) dan Maxwadi Maas (dokter Vanessa Angel).
Hal tersebut karena Abdul Malik dan Maxwadi Maas tengah berada di Surabaya dan saat ini tengah situasi pandemi covid-19.
Padahal, sebelumnya saat melaksanakan pemanggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan, Maxwadi Maas dan Abdul Malik bisa hadir ke Jakarta meski tengah pandemi Covid-19.
"Padahal alasan serupa itu mereka sudah hadir di BAP, covid sudah ada sejak Februari 2020, Maret Pak Abdul Malik kasih keterangan, Covid juga kan?" Ungkap Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Namun, kali ini JPU justru memberikan alasan pandemi Covid-19 membuat pihaknya tak bisa menghadirkan 2 saksi penting.
"Sekarang juga Covid tapi nggak bisa hadir, Bapak Abdul Malik sama sama di Surabaya, bisa atuh ke Jakarta," ungkap Arjana Bagaskara.
Oleh karena itu, tidak dihadirkannya saksi di persidangan berdampak pada vonis yang akan diterima Vanessa Angel.
Terlebih lagi, pernyataan Abdul Malik di BAP berbeda dari fakta yang diungkapkan Vanessa Angel, yaitu Abdul Malik mengaku memberikan Vanessa Angel 2 butir pil xanax, sedangkan Vanessa Angel mengaku diberikan 6 butir pil xanax.
Baca Juga: Pledoinya Ditolak oleh JPU, Vanessa Angel: Sudah Nggak Bisa Berkata-kata Lagi
Sehingga fakta sebenarnya perihal peristiwa yang terjadi tidak bisa ditelusuri lebih rinci karena Maxwadi Maas dan Abdul Balik tidak hadir.
"Secara pribadi merugikan, karena kami tidak bisa menanyakan silangan, selama ini kan dua saksi, Pak Abdul Malik dan Dokter Maxwadi Maas hanya menjawab apa yang ditanyakan penyidik, kemudian BAP itu dibacakan berdasarkan pasal 162 ayat 1 KUHP, dan 162 ayat 2 KUHP menjadi akat bukti saksi di persidangan."
"Kerugian kami adalah kami nggak bisa menanyakan beberapa hal yang menjadi apa-apa saja yang harus kami klarifikasi, jawaban para saksi yang tidak hadir sehingga membuat kebenaran materiil dalam kasus ini menjadi tidak terang benderang, seperti yang kami harapkan," kata Arjana Bagaskara.
Baca Juga: Sedih Harus Selalu Bawa Anak ke Persidangan, Bibi Ardiansyah Minta Masyarakat Doakan Vanessa Angel
Seperti yang diketahui, Maxwadi Maas merupakan dokter yang memberikan anjuran resep obat xanax untuk mengatasi rasa stres dan depresi Vanessa Angel.
Sedangkan Abdul Malik adalah pengacara Vanessa Angel yang berada di Surabaya yang sempat memberikan pil xanax kepada Vanessa Angel sebelum sidang kasus prostitusi online di Surabaya.
(*)