Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Mengapa Kehadiran Dokter yang Tangani Rasa Stres dan Depresi Vanessa Angel Perlu Dihadirkan di Sidang

By Rissa Indrasty, Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:15 WIB

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/10/2020).

Hasil dari sidang beragendakan replik ini adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak Vanessa Angel.

Baca Juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran Hukum karena Hal Ini...

Pada persidangan sebelumnya, JPU tak bisa menghadirkan 2 saksi penting dalam kasus karena alasan Covid-19, yaitu Abdul Malik (pengacara Vanessa Angel) dan Maxwadi Maas (dokter Vanessa Angel).

Arjana Bagaskara mengungkapkan bahwa Maxwadi Maas merupakan dokter yang menangani Vanessa Angel saat merasa stres dan depresi.

Disamping itu, Maxwadi Maas juga memberikan Vanessa Angel anjuran resep obat pil xanax kepada Vanessa Angel.

Baca Juga: Pledoi Agar Vanessa Angel Tak Dipisahkan dengan Suami dan Anak Ditolak JPU, Tanggapan Kuasa Hukum: Biasa Aja Kita

"Karena satu Pak Maxadi Maas adalah yang memberikan resep, perolehannya dia yang bisa mengatakan," ungkap Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Disamping itu, absennya Maxwadi Maas di persidangan, membuat fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus tak bisa ditelusuri lebih lengkap.

"Yang kedua kami nggak bisa tanya apakah pada saat bulan Januari 2019, ketika Vanessa tebus, dia sempet nelpon juga, dr. Maswadi Maas, itu kan tengah malam."

Baca Juga: Pledoinya Ditolak oleh JPU, Vanessa Angel: Sudah Nggak Bisa Berkata-kata Lagi

"Kalau memang dia telpon kemudian nggak diangkat, kita kan nggak tahu jadinya seperti itu, jadi asumsi nih, nggak full kebenarnya karena Pak Maxwadi nggak hadir," ungkap Arjana Bagaskara.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 2 November 2020, dengan agenda duplik.

Seperti yang diketahui, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kepemilikan 20 butir pil xanax.

Baca Juga: Nota Pembelaannya Ditolak oleh JPU, Begini Tanggapan Pihak Vanessa Angel

Pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel mengajukan pledoi (nota pembelaan) agar dirinya tak dipisahkan dari suami dan anaknya, Gala Sky Ardiansyah.

(*)