Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/10/2020).
Hasil dari sidang beragendakan replik ini adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak Vanessa Angel.
Pada persidangan sebelumnya, JPU tak bisa menghadirkan 2 saksi penting dalam kasus karena alasan Covid-19, yaitu Abdul Malik (pengacara Vanessa Angel) dan Maxwadi Maas (dokter Vanessa Angel).
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, bantah bahwa dirinya merasa janggal atas absennya 2 saksi di persidangan.
"Saya nggak bisa bilang janggal, saya cuma sayangkan dua saksi tersebut nggak hadir," ungkap Kuasa Hukim Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Apalagi saat itu keterangan Abdul Malik di BAP berbeda dengan pernyataan yang diungkapkan Vanessa Angel.
Dimana Abdul Malik mengaku bahwa dirinya memberikan Vanessa Angel 2 butir pil xanax, sedangkan Vanessa Angel mengaki diberikan 6 butir pil xanax.
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel diberikan Abdul Malik pil xanax sebelum melaksanakan sidanh kasus prostitusi online di Surabaya.
Absennya Abdul Malik di persidangan pun tak bisa mengupas tuntas fakta sebenarnya.
"Pak Abdul Malik yang memberikan juga, perolehnya dari Pak Abdul Malik, kenapa dia memberikan itu, bener nggak dia membantu, kondisi psikis klien saya seperti apa pada saat di persidangan ketika itu, kenapa dia bisa kasih," ungkap Arjana Bagaskara.
Baca Juga: Pledoinya Ditolak oleh JPU, Vanessa Angel: Sudah Nggak Bisa Berkata-kata Lagi
Terlebih lagi, sebagai pengacara Vanessa Angel saat kasus prostitusi online, terasa tak lazim jika dengan mudahnya memberikan klien pil xanax tanpa resep dokter.
"Dia ahli hukun harusnya tahu dong aturan UU psikotropika, bahwa yang memberikan harus tenaga kesehatan," ungkap Arjana Bagaskara.
Meski pemberian pil xanax yang dilakukan Abdul Malik kepada Vanessa Angel dianggap memungkinkan atau legal, tetapi belum diketahui jelas saat itu kondisi benar-benar darurat atau tidak.
Baca Juga: Sedih Harus Selalu Bawa Anak ke Persidangan, Bibi Ardiansyah Minta Masyarakat Doakan Vanessa Angel
"Tapi kan pada keterangan ahli kemarin, kita beruntung ahli menyebutkan dalam kondisi darurat atau membantu boleh diberikan, asal benar-benar darurat, maka itu yang kita tuangkan dalam pembelaan kita."
"Tapi karena ini berat sebelah pembuktiannya, ibaratnya main bila dia lima pemain kita dua pemain, akhirnya kebenaran materinya nggak full," tutup Arjana Bagaskara.
(*)