Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Barat, Selasa (27/10/2020).
Hasil dari sidang beragendakan replik ini adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak Vanessa Angel.
Pada sidang sebelumnya yang beragendakan pledoi, Vanessa Angel tampak menangis mengajukan nota pembelaan agar dirinya tak dipisahkan dengan suami dan anaknya.
Vanessa Angel mengaku bahwa dirinya tak ada niat jahat dan mengkonsumsi pil xanax hanya untuk mengatasi rasa cemasnya.
Baca Juga: Disebut Mirip Lesty Kejora, Meli LIDA: Mudah-mudahan Rezekinya Sama
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengungkapkan bahwa kliennya tersebut benar-benar jujur mengungkapkan isi hatinya dalam mengajukan pembelaan diri.
"Memang itu pembelaan dia, kan dia menegaskan ini bukan pembelaan diri tapi suara hati saya. Jadi memang dia ceritakan apa yang dia alami pada saat itu. Mengenai meringankan, itu tugas dari Majelis Hakim memutuskannya seperti apa," ungkap Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Di samping itu, Arjana Bagaskara mengungkapkan bahwa kliennya tersebut bahwa ada pelanggaran hukum yang terjadi.
"Bukan salah. Siapa sih orang Indonesia yang tahu hukum semua? semua orang dianggap tahu hukum, apakah kita semua tahu UU Psikotropika pasal per pasal? Kan nggak," ungkap Arjana Bagaskara.
Hal yang diketahui Vanessa Angel adalah dirinya mengkonsumsi pil xanax karena memang anjuran resep dokter dan bukan denhan maksut melanggar hukum.
"Yang dia tahu, dia pasien. Dia berobat di RS Cinere Depok, punya resep, tapi ketika resep itu tidak diambil oleh apotik yang mana itu merupakan tugas dia dan hak dari pasien untuk dapat copy resep tapi tidak diberikan. Kemudian jadi kasus seperti ini," ungkap Arjana Bagaskara.
Arjana Bagaskara membantah bahwa tangisan dan curahan hati Vanessa Angel di persidangan hanyalah sebuah alasan.
"Ya, dia (Vanessa) hanya menceritakan apa yang dia alami tanpa ada maksud untuk termasuk meringankan alasan dari hakim untuk memutus ringan, nggak juga, memang itu curahan hati dia," ungkap Arjana Bagaskara.
Lebih lanjut, Arjana Bagaskara hanya menanti proses hukum selanjutnya yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
"Kita lihat nanti dari fakta-fakta persidangan, pertimbangan hukum apa yang akan diambil oleh majelis untuk mengutus klien kami," tutup Arjana Bagaskara. (*)