"Korban berteriak saat kendaraan berhenti dan warga mendatangi mobil itu," jelasnya.
Pelaku kemudian ditarik keluar mobil dan sempat dimassa dan dilaporkan ke Polsek Banjarsari.
"Korban mengalami luka ringan dan rawat jalan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengaku telah mengamankan barang bukti berupa batu yang hendak digunakan untuk menganiaya korban.
Baca Juga: Tak Mempan Ditodong Celurit, Ojol Perempuan di Bekasi Berhasil Lawan Begal
Untuk mempertangungbjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Jo pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, sopir taksi bernama Indra (40), di Palembang, Sumatra Selatan, juga mengalami hal serupa.
Indra terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka bacokan di bagian kepala usai dianiaya oleh suami siri, penumpangnya.
Tak tanggung-tanggung, Indra bahkan dianiaya oleh 10 orang sekaligus.
Menggunakan senjata tajam, Indra mengaku dibacok ketika mencari perlindungan di Polrestabes Palembang, sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (21/10/2020).
Lebih lanjut, saksi mata Ardita Astri Utami (20) atau penumpang Indra mengatakan, dalang di balik tindak kekerasan ini bernama Agra (24).
Menurut informasi lebih lanjut, pelaku penganiayaan terhadap Indra, diduga kuat bermula dari lantaran rasa cemburu.
Sebab, Agra beberapa kali mengajak rujuk Ardita atau penumpang Indra namun ditolak.
(*)