Find Us On Social Media :

Angin Sejuk Bagi Buruh, Ganjar Pranowo Tetapkan Kenaikan UMP Jateng 3,27 Persen Meski Surat Edaran Menaker Larang Kepala Daerah Naikan Upah Minimum

By Sosok.id, Sabtu, 31 Oktober 2020 | 16:51 WIB

Angin Sejuk Bagi Buruh, Ganjar Pranowo Tetapkan Kenaikan UMP Jateng 3,27 Persen Meski Surat Edaran Menaker Larang Kepala Daerah Naikan Upah Minimum

Grid.ID - Gejolak ekonomi akibat wabah virus corona yang menyerang dunia telah membuat banyak negara kena imbasnya.

Tanpa terkecuali apa yang dirasakan oleh Indonesia.

Hal itupun membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat lantaran banyak faktor yang terjadi.

Bahkan yang terbaru pemerintah pusat memutuskan dan mengeluarkan kebijakan untuk tidak menaikkan upah minimum untuk tahun depan.

Baca Juga: Ciptakan Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja dengan Tertib Bersama Para Buruh, Gubernur Ganjar Pranowo Ajak Massa Dangdutan

Namun jangan bersedih, ternyata ada beberapa daerah atau provinsi yang tetap menaikan upah minimum daerahnya.

Salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

Pada tahun 2021 mendatang, UMP Jateng akan naik sebesar 3,27 persen.

Baca Juga: Ceritakan Pertemuan Pertama dengan Jakob Oetama, Gubernur Ganjar Pranowo: Saya Terkesan karena Saya Ini Sopo, Saya Masih Muda..

BACA SELANJUTNYA >>>