Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pelecehan seksual yang menimpa siswi SMP di Buleleng, Bali akhirnya terungkap.
Aparat Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengamankan dan menetapkan 10 pelaku pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
Mirisnya, 7 di antara 10 pelaku disebutkan masih berada di bawah umur.
Ya, tak hanya korban, namun mayoritas pelaku pemerkosaan merupakan anak di bawah umur.
Melansir informasi dari TribunBali.com Sabtu (31/10/2020), Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengaku telah menetapkan tersangka sejak Senin (26/10/2020).
Kendati sudah ditetapkan dan diamankan, hanya 3 pelaku yang bisa ditahan oleh pihak kepolisian mengingat tujuh lainnya masih di bawah umur.
"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun. Meski dibawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum."
"Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.
Sementara tiga pelaku lain yakni, Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan Buleleng.