"Kita masih periksa tersangka MA dan menggali motif penikaman terhadap Ustadz Zaid dengan pisau sehingga melukai tangan dan lehernya," imbuhnya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH MH mengatakan pada Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 351 KUHPidana.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, informasi serupa juga pernah menimpa Syekh Ali Jaber saat berdakwah di sebuah masjid di Bandar Lampung.
Seperti diketahui, saat melakukan dakwah Syekh Ali Jaber tiba-tiba dihampiri seorang pria asing berinisial AA.
Tanpa basa-basi, pria tersebut langsung menusukkan sebuah pisau pada Syekh Ali Jaber hingga memicu amuk massa dari para jamah.
Ya, pada 13 September 2020 lalu, informasi penusukan dan penikaman Syekh Ali Jaber bahkan telah menghebohkan umat muslim di Tanah Air.
Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanan dan harus mendapat perawatan medis.
(*)