Find Us On Social Media :

Berkolaborasi dalam Tindak Kriminal, Ayah dan Anak di NTT Nekat Menghabisi Nyawa Seorang Pria di Sebuah Pesta

By Novia, Minggu, 1 November 2020 | 12:06 WIB

Ilustrasi penikaman

Pada 4 Juni 2020 lalu, polisi menetapkan 12 tersangka penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kampung Trunan, Tidar Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang.

Dari 12 tersangka polisi mengaku masih mengamankan 9 pelaku, sementara 3 lainnya masih menjadi buronan.

Dalam jumpa pers di Mapolres Magelang Kota, Senin (6/7/2020),Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, menyampaikan kronologis tindak penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Meski Punya Prestasi Membumbung Langit dan Tetap Membumi, Jawaban Jungkook BTS Ini Bikin Adem

"Pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, menendang, dan lainnya."

"Korban tak sadarkan diri, diantar pelaku ke RSUD Tidar dan ditinggal pergi. Setelah beberapa hari di RS, korban tak tertolong dan meninggal dunia."

"Para pelaku berjumlah sembilan orang kami tangkap dan telah ditahan. Tiga orang masih DPO," terangnya.

(*)