Find Us On Social Media :

Berkolaborasi dalam Tindak Kriminal, Ayah dan Anak di NTT Nekat Menghabisi Nyawa Seorang Pria di Sebuah Pesta

By Novia, Minggu, 1 November 2020 | 12:06 WIB

Ilustrasi penikaman

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Berkolaborasi dalam tindak kriminal, seorang anak dan ayah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ayah berinisial DB (50) dan anaknya AB (22) diamankan oleh pihak kepolisian lantaran membuat hilangnya nyawa seseorang.

Diduga telah menganiaya dan merenggut nyawa seorang pria bernama Benyamin Sila (38), keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Justin Bieber Tawarkan Mansion Pertamanya dengan Sang Istri Seharga Rp131 Miliar

Melansir informasi dari Kompas.com Sabtu (31/10/2020), ayah dan anak tersebut, diketahui sebagai warga Kecamatan Kualin, Kabupaten Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Keduanya dikabarkan nekat menghabisi nyawa Benyamin Sila saat korban menghadiri sebuah pesta.

"Pembunuhan itu terjadi di tempat pesta," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera saat dihubungi, Jumat (30/10/2020) malam.

Selain ayah dan dan anak, polisi juga mengamankan satu pelaku lain yang berinisial RK.

Lebih lanjut, Iptu Hendrick Bahtera menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan para pelaku mengikuti acara kumpul keluarga di rumah Daniel Naklui, Kamis (29/10/2020) malam.

Menjelang tengah malam saat acara berlanjut dengan joget bebas dan berdansa, keributan akhirnya terjadi.

Para pelaku yang dikabarkan dalam pengaruh alkohol, akhirnya membuat keributan yang tak bisa dipisahkan.

Baca Juga: Bak Tabuh Genderang Perang, Kevin Sanjaya Mendadak Sindir Telak Natasha Wilona: Coba dong Itu Teman Kesayangan Kamu Diajarin Gimana Cara Jadi Cowok, Kasian Cari Pengakuan Terus!

Dalam perkelahian tersebut, tersangka AB mengambil sebilah pisau yang telah dibawa dan langsung menikam korban dua kali di bagian dada.

Alhasil, korban langsung terkapar dan meninggal akibat mengalami pendarahan dan luka yang cukup parah.

Kapolsek Kualin, Ipda Edwin Lalang bersama anggota Polsek terjun ke lokasi kejadian sekitar pukul 03.00 WITA dan langsung melakukan olah TKP.

Akibat tindak penganiayaan tersebut, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kualin untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga: Ibnu Jamil Akhirnya Unggah Foto Berdua Ririn Ekawati, Resmi Jadian?

"Dalam waktu beberapa jam para tersangka kita amankan bersama barang buktinya dan sudah kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ucap dia.

Sementara itu melansir informasi dari TribunJogja.com, beberapa waktu lalu pihak berwajib juga mengamankan para pelaku penganiayaan di Magelang Kota.

Pada 4 Juni 2020 lalu, polisi menetapkan 12 tersangka penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kampung Trunan, Tidar Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang.

Dari 12 tersangka polisi mengaku masih mengamankan 9 pelaku, sementara 3 lainnya masih menjadi buronan.

Dalam jumpa pers di Mapolres Magelang Kota, Senin (6/7/2020),Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, menyampaikan kronologis tindak penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Meski Punya Prestasi Membumbung Langit dan Tetap Membumi, Jawaban Jungkook BTS Ini Bikin Adem

"Pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, menendang, dan lainnya."

"Korban tak sadarkan diri, diantar pelaku ke RSUD Tidar dan ditinggal pergi. Setelah beberapa hari di RS, korban tak tertolong dan meninggal dunia."

"Para pelaku berjumlah sembilan orang kami tangkap dan telah ditahan. Tiga orang masih DPO," terangnya.

(*)