"Saat pulang ke rumah dia langsung marah-marah pak kepada saya," ungkapnya kembali.
Terlibat cekcok antara korban dan terlapor, Hartini mengaku telah dipukul oleh suaminya.
Akibat tindak penganiayaan tersebut, korban mengalami pecah bibir dan luka lebam di bagian muka dan kaki.
"Saya tidak terima oleh itulah saya melapor," katanya.
Lebih lanjut, Kasubag Humas Polrestabes, Palembang AKP Irene membenarkan adanya laporan laporan KDRT yang menimpa Hartini.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti unit PPA," katanya singkat.
Melansir informasi dari Kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), kembali mengimbau agar praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dihentikan.
Pasalnya akibat tindak kekerasan tersebut, anak mudalah yang menjadi orang paling rentan menerima tindak kekerasan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terdapat empat jenis KDRT, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT KemenPPPA, Ali Khasan, mengatakan kekerasan fisik saat ini masih mendominasi dari segi jumlah.
"Kekerasan fisik kan langsung dirasakan, kalau psikis kan sumir sekali. Tapi dampaknya juga sangat dahsyat, sebab terkait psikologis korban dan bisa menimbulkan trauma berkepanjangan jika didiamkan," ujar Ali.
Namun pada dasarnya, semua jenis kekerasan melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, undang-undang dilahirkan agar setiap warga negara bebas dari kekerasan, terutama dalam rumah tangga.
(*)