Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti Grid.ID - Poligami dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali dialami seorang istri bernama Hartini.
Menjadi istri tua, Hartini mengaku telah dianiaya oleh suaminya yang tiba-tiba naik pitam.
Tak terima dengan perlakuan suami, ibu rumah tangga di Lorong Karya Bakti Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Su I, Palembang, Sumatra Selatan ini akhirnya lapor polisi.
Mengutip dari Sripoku.com, Senin (2/11/2020), Hartini melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang Minggu (1/11/2020).
Melalui keterangan yang diberikan pada pihak berwajib, korban menerima KDRT dari sang suami saat mempertanyakan keberadaannya.
Melalui sambungan telepon, Hartini menyebutkan suaminya langsung marah-marah dan mematikan ponsel saat dihubungi.
Tak lama kemudian, suami Hartini langsung pulang dan menganiayanya Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Hartini mengaku apabila suaminya telah pamit untuk menemui istri mudanya sekitar pukul 9.30 WIB.
Namun di siang harinya, Hartini menghubungi suaminya untuk mempertanyakan keberadaannya.
"Saya hanya menanyakan pak, keberadaannya di mana, dia terlapor langsung seperti marah dan mematikan hpnya," ungkap Hartini kepada petugas.
"Saat pulang ke rumah dia langsung marah-marah pak kepada saya," ungkapnya kembali.
Terlibat cekcok antara korban dan terlapor, Hartini mengaku telah dipukul oleh suaminya.
Akibat tindak penganiayaan tersebut, korban mengalami pecah bibir dan luka lebam di bagian muka dan kaki.
"Saya tidak terima oleh itulah saya melapor," katanya.
Lebih lanjut, Kasubag Humas Polrestabes, Palembang AKP Irene membenarkan adanya laporan laporan KDRT yang menimpa Hartini.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti unit PPA," katanya singkat.
Melansir informasi dari Kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), kembali mengimbau agar praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dihentikan.
Pasalnya akibat tindak kekerasan tersebut, anak mudalah yang menjadi orang paling rentan menerima tindak kekerasan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terdapat empat jenis KDRT, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT KemenPPPA, Ali Khasan, mengatakan kekerasan fisik saat ini masih mendominasi dari segi jumlah.
"Kekerasan fisik kan langsung dirasakan, kalau psikis kan sumir sekali. Tapi dampaknya juga sangat dahsyat, sebab terkait psikologis korban dan bisa menimbulkan trauma berkepanjangan jika didiamkan," ujar Ali.
Namun pada dasarnya, semua jenis kekerasan melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, undang-undang dilahirkan agar setiap warga negara bebas dari kekerasan, terutama dalam rumah tangga.
(*)