Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Vanessa Angel tampaknya mulai mempersiapkan untuk banding apabila hukuman yang diputuskan untuk sang klien lebih dari 6 bulan penjara.
Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama usai sidang duplik.
"Kita pasti banding (kalau putusan lebih dari 6 bulan penjara)," ujar Kemal Maruszama ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Meskipun demikian, Kemal tetap menyerahkan hal tersebut kepada Vanessa Angel.
"Tapi tergantung dari klien. Kalau klien mengharapkan banding ya. Kalau klien nerima ya sudah, proses acaranya selesai," terang Kemal Maruszama.
Vanessa Angel menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sayangnya, usai menjalani sidang tersebut, Vanessa Angel tak melontarkan kalimat apapun ketika ditanya oleh awak media.
Sidang kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax yang menjerat Vanessa Angel pun akan dilanjutkan dengan putusan pada Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Vanessa Angel pun sudah mengajukan pledoi dengan tujuan hukumannya diringankan.
Dalam pembelaannya, Vanessa Angel mengatakan jika dia tak ingin terpisah dengan bayinya lantaran menjalani hukuman penjara. (*)