Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan kondisi ini dalam gangguan perilaku seksual kompulsif.
Kondisi hiperseks juga ternyata masuk ke dalam kategori gangguan jiwa.
Pada tahun 2010, American Psychiatric Association merilis draf, kriteria awal yang dapat mendefinisikan "kecanduan seks", yang secara resmi disebut Gangguan Hiperseksual.
Gangguan hiperseksual hanya dapat didiagnosis pada orang dewasa berusia 18 tahun atau lebih, menurut kriteria draf tersebut.
Dilansir Grid.ID dari laman Grid Health, berikut ini yang disebut gangguan hiperseksual:
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Enji Disebut Pernah Tiduri 6 Wanita Ini, Siapa Saja?
1. Fantasi seksual berulang
Dalam periode setidaknya enam bulan, seseorang mengalami fantasi seksual yang berulang dan intens, serta dorongan seksual.
Waktu yang berlebihan pun dihabiskan oleh fantasi dan dorongan seksual, serta dengan merencanakan dan terlibat dalam perilaku seksual.
Kemudian, terlibat secara berulang-ulang dalam fantasi, dorongan, dan perilaku seksual ini sebagai respons terhadap keadaan suasana hati disforik (misalnya, kecemasan, depresi, kebosanan, mudah tersinggung).
Baca Juga: Pacarmu yang Pendiam itu Bisa Jadi Seorang Hiperseks, Bila Punya 10 Ciri ini
2. Mengalami tekanan pribadi