Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Presiden Joko Widodo resmi menekan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Diwartakan Kompas.com, Senin (2/11/2020), undang-undang Cipta Kerja tercatat dalam UU nomor 11 tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja ini telah diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (2/11/2020) malam.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Dalam situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. Secara struktur, Undang-undang ini terdiri dari 16 bab yang berisi 186 pasal.
Sebelumnya diketahui bahwa jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Awalnya di laman resmi DPR, diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Setelah itu, beredar lagi versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.