Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mulai Berlaku 2 November 2020

By Mia Della Vita, Selasa, 3 November 2020 | 08:57 WIB

Presiden Joko Widodo resmi menekan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja 1.187 halaman.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR mengungkap RUU Cipta Kerja versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Lalu draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Baca Juga: Tessa Kaunang Kena Nyinyir Netizen Gara-gara Unggah Foto Pakai Bikini Sambil Beri Caption Kutipan Ayat

Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya pada 23 Oktober 2020 dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (3/11/2020).

Setelah diresmikan, Undang-undang Cipta Kerja kini dapat diakses publik melalui situs https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

Sejauh ini, UU Cipta Kerja telah diunduh lebih dari 9.000 kali sejak diunggah pada Senin (2/11/2020) malam. (*)