Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Presiden Joko Widodo resmi menekan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Diwartakan Kompas.com, Senin (2/11/2020), undang-undang Cipta Kerja tercatat dalam UU nomor 11 tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja ini telah diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (2/11/2020) malam.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Dalam situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. Secara struktur, Undang-undang ini terdiri dari 16 bab yang berisi 186 pasal.
Sebelumnya diketahui bahwa jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Awalnya di laman resmi DPR, diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Setelah itu, beredar lagi versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR mengungkap RUU Cipta Kerja versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Lalu draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.
Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya pada 23 Oktober 2020 dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (3/11/2020).
Setelah diresmikan, Undang-undang Cipta Kerja kini dapat diakses publik melalui situs https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
Sejauh ini, UU Cipta Kerja telah diunduh lebih dari 9.000 kali sejak diunggah pada Senin (2/11/2020) malam. (*)