Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Hampir 3 bulan kasus yang menjerat I Gede Ari Astina atau Jerinx dinilai abu-abu.
Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengeluarkan keputusan.
Ya, setelah hampir 3 bulan terpisah dari istrinya tercinta, drummer Superman Is Dead itu harus kembali menelan kenyataan pahit.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyebut 'IDI kacung WHO' kini telah menemukan ujung.
Seperti diketahui, kasus tersebut kini mengharuskan Jerinx untuk mendekam selama 3 tahun di balik jeruji besi dengan denda Rp 10 juta.
Seperti dikutip dari TribunSeleb.com pada Rabu (4/11/2020), JPU menyampaikan tuntutannya itu telah dilakukan berdasarkan pertimbangan.
Salah satunya dari aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu.
Selain kasus dugaan pencemaran nama baik, JPU menganggap hal itulah yang membuat tuntutan hukum Jerinx menjadi lebih berat.
"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangan, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (3/11/2020).