Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - "Saya menerima bahwa Tuan Depp membuatnya (Amber Heard) takut akan hidupnya," tulis seorang hakim Inggris, menolak kasus pencemaran nama baik aktor tersebut pada Senin (2/11/2020).
Pada Senin (2/11/2020), Johnny Depp harus menerima kekalahannya atas kasus pencemaran nama baik terhadap outlet berita The Sun.
Sebelumnya, The Sun menyebut Johnny Depp sebagai tukang pukul istri dan mengklaim ada banyak bukti bahwa aktor tersebut menyerang Amber Heard berulang kali selama pernikahan mereka.
Dilansir dari NY Times, serangan yang dilakukan Johnny Depp di antaranya menanduk kepala Amber Heard, berulang kali memukul, dan menjambaknya, tulis sang hakim, Andrew Nicol.
Dalam final kasus tersebut, Andrew Nicol mengatakan bahwa para terdakwa telah menunjukkan bahwa apa yang mereka terbitkan secara substansial adalah benar.
"Serangan itu pasti mengerikan," tulis hakim mengenai insiden pada Maret 2015 di Australia, di mana Amber Heard mengatakan bahwa Johnny Depp menyerangnya beberapa kali.
Termasuk menghancurkan telepon di samping wajah Amber Heard.
"Saya menerima bahwa Tuan Depp membuatnya (Amber Heard) takut akan kehilangan nyawanya," tulis hakim.
Baca Juga: Akan Syuting Fantastic Beasts, Johnny Depp Minta Pengadilan Tunda Persidangan Melawan Amber Heard
Hakim juga mengakui risiko yang diambil oleh Amber Heard untuk berbicara tentang kekerasan tersebut.