Find Us On Social Media :

Syahrini Hadiri Sidang Pelaku Penyebar Video Mesum Mirip sang Artis

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 4 November 2020 | 16:45 WIB

Syahrini

Menurutnya sang kakak telah siap ikuti sidang.

"Persiapan jawaban yang akan ditanyakan," katanya lagi.

Baca Juga: Kecantikannya bak Princess hingga Sering Dituduh Operasi Plastik, Syahrini Sukses Tampar Netizen dengan Harga Krim Wajahnya yang Sentuh Angka Hampir Rp 20 Juta

Seperti diketahui, Syahrini ialah korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.

Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Geletakkan Kado dari Syahrini dan Reino Barack di Teras Rumahnya, Hotman Paris Blak-blakkan Bongkar Isi Hadiah dari sang Artis, Netizen: Orang Kaya Dikasih Barang Segitu Mewahnya...

Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

(*)