Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengamankan pelaku penyebaran video mesum mirip Syahrini.
Terkait itu, Syahrini hadiri sidang yang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2020).
Keikutsertaan Syahrini dalam sidang terlihat dari sosok pelaku MS yang mengikuti melalui virtual.
Menurut adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyahrani sidang tersebut diikuti pertama kali oleh sang artis.
"Ini sidang kedua, tapi Syahrini pertama kali sidang," ucap Aisyahrani.
Menurutnya sang kakak telah siap ikuti sidang.
"Persiapan jawaban yang akan ditanyakan," katanya lagi.
Seperti diketahui, Syahrini ialah korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.
Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
(*)