Kasus pelecehan tersebut akhirnya terkuak, saat korban pulang ke rumah dan menemui orang tuanya yang kembali dari sawah.
Menyaksikan gerak-gerik anaknya yang mencurigakan, orang tua korban akhirnya mencecar sang buah hati agar segera bercerita.
“Ibunya curiga, lalu mencecar pertanyaan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku,” ucap Rahmad.
Ya, berdasarkan pengakuan sang bocah, akhirnya terduga pelaku dilaporkan pada pihak berwajib.
Saat diamankan, pelaku tak menampik dan mengakui bahwa tindak aamoral itu baru pertama kali dilakukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
Tak lain halnya dengan seorang kakek berinisial KA (61) di Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Baca Juga: Buka Suara Terkait Hubungannya dengan Elly Sugigi, Aher: Allah Mempertemukan Kita dalam Ikatan Cinta
Melansir informasi dari Surya.co.id, kakek berusia 61 tahun itu disebutkan telah melecehkan seorang bocah yang masih berusia 11 tahun.
Kapolsek Bondowoso, AKBP Erick Frendriz membenarkan tindak bejat yang dilakukan KA dilangsungkan di rumah korban saat keadaan sepi.
Usut punya usut, KA diduga kuat telah lama mengincar korban dan mencari kesempatan.
Alhasil saat rumah korban dalam keadaan sepi, KA langsung menjalankan aksi bejatnya itu.
Pihak keluarga yang mendapat laporan dari korban, lantas melaporkan KA pada pihak berwajib.
"Benar, masih dalam proses penyelidikan dari laporan keluarga korban," katanya, Sabtu (10/10/2020).
(*)