Find Us On Social Media :

Cari Kesempatan dalam Kesempitan, Kakek Tua di Kalbar Nekat Lecehkan Bocah SD yang Ditinggal Orangtuanya ke Sawah

By Novia, Rabu, 4 November 2020 | 18:13 WIB

Ilustrasi Pencabulan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sudah bau tanah masih saja melakukan tindakan bejat dan melecehkan seorang bocah di bawah umur.

Ya, seorang kakek berusia 72 tahun diamankan pihak kepolisian atas kasus pelecehan seksual.

Kakek berinisial NA, warga Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ini nekat mencari celah demi memuaskan nafsu bejatnya.

Baca Juga: Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kursi Syahrini Disemprotkan Disinfektan Sebelum Duduk

Dikutip dari Kompas.com Rabu (4/11/2020), Kapolsek Jungkat, Iptu Rahmad mengatakan NA diamankan setelah merudapaksa bocah kelas 3 SD.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rahmad menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2020) pagi.

Saat kejadian berlangsung, korban dikabarkan berada di rumah sendirian lantaran ditinggal orang tuanya pergi ke sawah.

Baca Juga: Syahrini Layani Penggemar Foto Bersama Usai Hadiri Sidang: Jaga Jarak Ya!

Mengetahui hal tersebut, pelaku dengan sigap mempraktekan tindak amoralnya pada sang bocah.

“Tak lama, pelaku memanggil korban ke rumahnya dan dibawa masuk ke kamar. Lalu terjadilah peristiwa itu,” ujar Rahmad.

Kasus pelecehan tersebut akhirnya terkuak, saat korban pulang ke rumah dan menemui orang tuanya yang kembali dari sawah.

Menyaksikan gerak-gerik anaknya yang mencurigakan, orang tua korban akhirnya mencecar sang buah hati agar segera bercerita.

“Ibunya curiga, lalu mencecar pertanyaan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku,” ucap Rahmad.

Baca Juga: Kim Jong Un Dilaporkan Sengaja Sembunyikan Kasus Virus Corona di Korea Utara, Para Pasien Covid-19 Diduga Sengaja Dibiarkan Mati Kelaparan di Kamp Rahasia

Ya, berdasarkan pengakuan sang bocah, akhirnya terduga pelaku dilaporkan pada pihak berwajib.

Saat diamankan, pelaku tak menampik dan mengakui bahwa tindak aamoral itu baru pertama kali dilakukan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Tak lain halnya dengan seorang kakek berinisial KA (61) di Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Juga: Buka Suara Terkait Hubungannya dengan Elly Sugigi, Aher: Allah Mempertemukan Kita dalam Ikatan Cinta

Melansir informasi dari Surya.co.id, kakek berusia 61 tahun itu disebutkan telah melecehkan seorang bocah yang masih berusia 11 tahun.

Kapolsek Bondowoso, AKBP Erick Frendriz membenarkan tindak bejat yang dilakukan KA dilangsungkan di rumah korban saat keadaan sepi.

Usut punya usut, KA diduga kuat telah lama mengincar korban dan mencari kesempatan.

Alhasil saat rumah korban dalam keadaan sepi, KA langsung menjalankan aksi bejatnya itu.

Pihak keluarga yang mendapat laporan dari korban, lantas melaporkan KA pada pihak berwajib.

"Benar, masih dalam proses penyelidikan dari laporan keluarga korban," katanya, Sabtu (10/10/2020).

(*)