Find Us On Social Media :

Diminta Memegang Alat Vital Oknum PNS, Bocah 9 Tahun Ini Juga Dilecehkan oleh Anak Terduga Pelaku yang Masih di Bawah Umur

By Novia, Kamis, 5 November 2020 | 09:39 WIB

(Ilustrasi) Diminta Memegang Alat Vital Oknum PNS, Bocah 9 Tahun Ini Juga Dilecehkan oleh Anak Terduga Pelaku yang Masih di Bawah Umur

Mengetahui hal tersebut, HS pun menduga bahwa anaknya selama ini telah ditindas oleh satu keluarga oknum PNS tersebut.

Mendapat informasi itu, keluarga korban berinisiatif memasang CCTV dengan tujuan memantau aktivitas Bunga.

Khawatir Bunga akan dirudapaksa, keluarga korban justru diberitahu warga bahwa anaknya telah beberapa kali diajak bersetubuh oleh anak terlapor.

Baca Juga: Pacar Korban Diduga Menjadi Otak Pelecehan Seksual, 7 dari 10 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Bali Rupanya Masih Anak di Bawah Umur!

"Kata anakku TKP-nya itu di rumahnya, itu memaksa tapi untungnya anak saya mengerti jadi menolak dan pada saat mengajak posisinya tidak ada orang tuanya," terang HS.

Mengaku semakin resah dengan gerak-gerik keluarga terlapor, pihak korban akhirnya membawa kasus ini pada polisi.

"Sebelumnya kami juga berfikir tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi karena sebelumnya ingin menjaga nama baik komplek perumahan, tapi ini sudah kelewatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto menyampaikan, kedatangan keluarga Bunga untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporannya pada Kamis (22/10/2020) lalu.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Pacaran Sudah Memeras dan Memaksa Korban Berhubungan Badan, Pelaku Pelecehan Tak Merasa Bersalah: Selama Pacaran Saya Paksa Dia Terus!

"Jadi tahapnya saat ini yaitu tahap penyelidikan pengumpulan alat bukti sehingga, ibu dan keluarganya yang diajukan sebagai saksi kita berikan undangan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," terangnya.

"Setelah selesai alat uji nanti kita gelarkan, jika sudah cukup bukti nanti kita naikkan ke tahap sidik dan kita tindaklanjuti perkara ini sampai ke persidangan," imbuhnya.

Iptu Sujianto menambahkan, untuk laporan yang dilayangkan oleh pelapor merupakan perkara pencabulan di bawah umur.