Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Vanessa Angel hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Sidang tersebut beragedakan bacaan putusan dari majelis hakim.
Sebelum sidang digelar siang nanti, Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel mengunggah foto sang anak, Gala Sky Andriansyah yang tengah dicium oleh Vanessa Angel.
Dalam keterangan unggahan fotonya, Bibi mengatakan putranya tersebut kini lebih membutuhkan sosok ibunya, Vanessa Angel.
"Gala lebih butuh mami nya @vanessaangelofficial daripada bapaknya," tulis Bibi dalam Instagramnya, Rabu (4/10/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Dapat Xanax dari Apotek yang Meragukan
Bibi juga mengunggah foto itu untuk memberikan semangat kepada Vanessa Angel yang akan menjalani sidang kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia berharap sidang hari ini dapat berjalan dengan lancar dan masalah yang dihadapi oleh istri cepat terselesaikan.
"Semoga besok sidang putusan mami berjalan sesuai apa yang keluarga kami harapkan. Kami salah kami benar itu gak masalah, kami cuma mau terus bersama. #keluargala #poeticjustice," sambungnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Vanessa Angel Siap Ajukan Banding Jika Putusan Hukuman Lebih dari 6 Bulan Penjara
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinenya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(*)