Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Vanessa Angel akan mendengarkan putusan atas perkara kepemilikan 20 butir pil Xanax yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/10/2020).
Namun sebelum menghadiri sidang vonisnya, Vanessa Angel mengunggah beberapa video sang suami, Bibi Ardiansyah dan anaknya, Gala Sky Andriansyah di Instagram storynya.
Instagram storynya itu didedikasikan untuk anak dan suaminya.
"Hi guys berhubung aku besok sidang putusan jadi aku mau dedikasiin story setelah ini buat suami dan anak aku jadi maaf ya aku kalo spam," ucap Vanessa Angel dalam Instagram storynya, Rabu (4/11/2020)
Vanessa mengunggah video sang suami yang tengah bernyanyi sambil menggendong putranya, hingga Gala yang kerap menangis setiap dirinya akan menjalani sidang.
Vanessa Angel menuliskan pesan agar anaknya selalu kuat dalam ujian yang tengah dihadapinya saat ini.
"Yang selalu nangis kalau maminya mau sidang. Maafin mami ya nak. Kamu harus kuat, semoga langit kita nggak selalu mendung ya naik. I love you anak baik. Tenang aja mami akan selalu ada di hatinya Gala," tulisnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinenya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(*)