Find Us On Social Media :

Sidang Vonis Vanessa Angel Dijaga Ketat Petugas PN Jakarta Barat

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 5 November 2020 | 16:15 WIB

Sidang vonis Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Penjagaan ketat pengamanan PN Jakarta Barat mengimbau untuk tertib dalam berlangsungnya proses sidang.

"Mohon maaf sidang terbatas, hanya beberapa media saja" ucap petugas.

Baca Juga: Sebelum Hadapi Sidang Vonis, Suami Unggah Potret Haru Vanessa Angel Sedang Cium Sang Anak: Gala Lebih Butuh Maminya

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Baca Juga: Belum Genap 4 Bulan, Aura Ketampanan Baby Gala Sky Andriansyah Mutlak Warisi Bibit Unggul dari Vanessa Angel, Netizen Sampai Heboh: Sah, Mirip Maminya Banget

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

(*)