Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Divonis Hakim 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Kepemilikan 20 Butir Xanax

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 5 November 2020 | 16:30 WIB

Sidang vonis Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis Vanessa Angel baru saja mendengar putusan majelis hakim terkait kasus kepemilikan 20 butir xanax.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan istri Bibi Ardiansyah telah terbukti secara sah bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Sidang Vonis Vanessa Angel Dijaga Ketat Petugas PN Jakarta Barat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah," kata majelis hakim dalam persidangan, di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Tak hanya itu, hakim ketua mengatakan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, bisa digantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Akann tetapi vonis Vanessa Angel pun bisa berkurang dengan masa kurungan penjara selama menjalani persidangan.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Vanessa Angel Pasrah Jika Harus Pisah dengan Anak: Mami Lelah

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang pernah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya," ucap hakim.