Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Divonis Hakim 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Kepemilikan 20 Butir Xanax

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 5 November 2020 | 16:30 WIB

Sidang vonis Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Kendati begitu jaksa menuntut Vanessa Angel mendapat hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Baca Juga: Siap Divonis, Vanessa Angel Unggah Video Anak dan Suami: Maafin Mami Ya

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Baca Juga: Usai Jalani Sidang Duplik, Vanessa Angel akan Hadapi Putusan Kamis Mendatang

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan.

(*)