Bersyukur karena pelanggaran Undang-undang ITE kini ditindak cepat oleh pihak berwajib, Syahrini berharap akun haters dirinya yang bertebaran di media sosial juga ikut diciduk.
“Sekarang Undang-undang ITE-nya serius, jadi nggak main-main.
Jadi yang terjadi pada akun danunyinyir ini bukan berarti tidak akan menyusul pada akun-akun berikutnya yang kita laporkan,” imbuh Syahrini kemudian.
Apa yang dikatakan Syahrini tampaknya bukan isapan jempol belaka.
Kembali melansir Grid.ID, dalam laporannya, pelaku terancam dijerat 2 pasal sekaligus.
Yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)