Grid.ID - Jarang tampil di dunia hiburan usai dipersunting anak konglomerat Reino Barack, Syahrini akhirnya kembali muncul menyapa awak media.
Bukan sembarangan, kali ini ia muncul untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus video asusila yang mirip dirinya.
Berdasarkan laporan Grid.ID, sidang tersebut digelar secara virtual pada Rabu (4/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak sendiri, pelantun ‘Sesuatu’ tersebut didampingi adik sekaligus manajernya, Aisyahrani.
Masih lekat di ingatan, sang penyanyi melaporkan pemilik akun haters bernama @danunyinyir99 ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020 lalu.
Pasalnya, sang pemilik akun tega memfitnah Syahrini dengan menyebarkan sebuah video asusila dan menudingnya sebagai pemeran dalam rekaman tersebut.
Difitnah habis-habisan seperti itu, bagaimana reaksi Syahrini saat pertama kali bertemu langsung dengan sang pelaku?
Baca Juga: Aisyahrani Sebut Ada Keterlibatan Penyanyi Dangdut atas Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini
Momen ini berhasil terekam dalam tayangan YouTube Intens Investigasi pada Kamis (5/11/2020).
Di hadapan awak media, Syahrini berujar dirinya hadir dalam persidangan hari itu sebagai saksi korban.
“Ini sebetulnya menghadiri persidangan. Yang pertama sudah berjalan. Yang kedua ini harus aku hadiri sebagai saksi korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Demi Menjaga Nama Baik Keluarga, Syahrini Tidak akan Tinggal Diam Jika Ada yang Merendahkan Dirinya
Meski rangkaian sidang digelar secara virtual, Syahrini tak dapat menutupi rasa kesal di benaknya lantaran pertama kali bertemu dengan pemilik akun yang memfitnahnya.
Istri Reino Barack ini tak ayal menumpahkan kekesalannya secara tersirat lewat ucapannya.
“Saya tadi melihat langsung terdakwa seperti apa karena selama ini hanya melihat di televisi waktu dia tertangkap.
Baca Juga: Reino Barack Merasa Terganggu dengan Tudingan Syahrini Menjadi Pemeran Video Mesum
Hari ini saya mengikuti proses persidangan, proses hukum yang sedang berlanjut.
Mudah-mudahan setelah ini langsung divonis berapa tahun penjara karena ancamannya 12 tahun penjara,” ujarnya blak-blakan.
Bersyukur karena pelanggaran Undang-undang ITE kini ditindak cepat oleh pihak berwajib, Syahrini berharap akun haters dirinya yang bertebaran di media sosial juga ikut diciduk.
“Sekarang Undang-undang ITE-nya serius, jadi nggak main-main.
Jadi yang terjadi pada akun danunyinyir ini bukan berarti tidak akan menyusul pada akun-akun berikutnya yang kita laporkan,” imbuh Syahrini kemudian.
Apa yang dikatakan Syahrini tampaknya bukan isapan jempol belaka.
Kembali melansir Grid.ID, dalam laporannya, pelaku terancam dijerat 2 pasal sekaligus.
Yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)