Find Us On Social Media :

Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Terancam Kembali Masuk Rumah Tahanan

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 5 November 2020 | 18:10 WIB

Vanessa Angel dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang vonis Vanessa Angel terkait kepemilikan 20 butir xanax sudah baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa Angel dinyatakan bersalah oleh majelis hakim sehingga divonis tiga bulan penjara dan denda senilai Rp 10 juta rupiah.

"Menjatuhkan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Majelis Hakim saat persidangan.

Baca Juga: Vanessa Angel Divonis Hakim 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Kepemilikan 20 Butir Xanax

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," sambungnya.

Dari putusan tersebut, Vanessa berpotensi masuk penjara dengan hitungan-hitung-masa hukuman tahanan kota seperti Vanessa berbeda dengan penghuni rutan.

Baca Juga: Sidang Vonis Vanessa Angel Dijaga Ketat Petugas PN Jakarta Barat

Hal itu disampaikan Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Lima hari ditahan di kota, hitungannya satu hari di rutan," kata Eko Aryanto.