Find Us On Social Media :

Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Terancam Kembali Masuk Rumah Tahanan

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 5 November 2020 | 18:10 WIB

Vanessa Angel dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Lanjutnya, Eko mengatakan bahwa Vanessa masih tahanan kota dan belum menjalani hukum pidana.

"Statusnya tetap sampai nanti mempunyai kekuatan hukum. Jadi masih belum menjalani pidananya, tunggu nanti 7 hari ke depan," tuturnya.

Baca Juga: Siap Divonis, Vanessa Angel Unggah Video Anak dan Suami: Maafin Mami Ya

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Vanessa Angel Pasrah Jika Harus Pisah dengan Anak: Mami Lelah

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

(*)