Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Vanessa Angel baru saja divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Baca Juga: Vanessa Angel Didakwa 3 Bulan Penjara, Ini Pesan Istri Bibi Ardiansyah Untuk Anaknya
Kemudian majelis hakim menanyakan apakah Vanessa menerima atau banding terkait putusan vonis.
"Terdakwa menerima atau banding?" tanya hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis Hakim 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Kepemilikan 20 Butir Xanax
Awalnya Vanessa pun menerima vonis namun tiba-tiba istri Bibi ini berubah pikiran dengan permohonan bandingnya.
"Saya menerima yang mulia, saya menerima.. pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Baca Juga: Sidang Vonis Vanessa Angel Dijaga Ketat Petugas PN Jakarta Barat
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
(*)