Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Aktor Kang Ji Hwan sempat menjadi perbincangan panas setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual.
Ya, Kang Ji Hwan bahkan melakukan pelecehan itu pada stafnya sendiri.
Dilansir dari Soompi, pada 11 Juni, Pengadilan Tinggi Suwon menggelar sidang banding atas kasus Kang Ji Hwan dan memutuskan untuk menegakkan putusan awal.
Putusan awal tersebut menyatakan bahwa Kang Ji Hwan dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan yang ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan.
Artinya, dia hanya akan menjalani hukuman penjara jika dia melakukan pelanggaran lagi selama masa percobaan tiga tahun.
Dan belakangan, Kang Ji Hwan kembali mengajukan banding atas putusan sidang kedua tersebut.
Untuk mempertahankan hukumannya, kasus Kang Ji Hwan kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Pada Kamis (5/11/2020), Mahkamah Agung menguatkan putusan awal, yang berarti bahwa Kang Ji Hwan, yang didakwa atas tuduhan pemerkosaan dan tindakan tidak senonoh secara paksa, menerima hukuman penjara akhir dua tahun dan enam bulan yang ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan.