Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Vanessa Angel dijatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda oleh Majelis Hakim karena terbukti memiliki obat psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.
Namun Vanessa Angel kecewa atas vonis yang diputuskannya terhadapnya.
Saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) kemarin, Vanessa Angel enggan berkomentar.
Baca Juga: Jalani Sidang Duplik dan Jelang Putusan, Vanessa Angel Stres Pikirkan Anak
Tapi sang suami, Bibi Ardiansyah, angkat bicara soal kekecewaan sang istri terhadap putusan tersebut.
"Ya di sini gua sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa," kata Bibi Ardiansyah usai sidang vonis.
Bibi Ardiansyah mempertanyakan mengapa apotek tempat Vanessa Angel mendapatkan psikotropika itu tidak dikenakan sanksi hukum.
Baca Juga: Usai Jalani Sidang Duplik, Vanessa Angel akan Hadapi Putusan Kamis Mendatang
Selain itu, ia mempertanyakan kuasa hukum Vanessa Angel yang menangani kasusnya di Surabaya, Jawa Timur, tidak mendapat sanksi hukum.
"Kenapa apoteknya nggak dicari? Kenapa pengacara yang bersangkutan juga nggak dipanggil? Di sini cuma Vanessa Vanessa Vanessa terus," ujar Bibi Ardiansyah.
Bibi merasa selama ini istrinya sudah menjalani semua proses hukum dengan baik.