Mendengar keluh kesah sang ponakan, DMB langsung menceritakan hal tersebut pada ibu korban.
Berangkat dari sinilah, ibu korban atau istri pelaku langsung melaporkan JB pada Polsek Saribu Dolok.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Saribu Dolok Iptu Parulian Sijabat menuturkan korban telah dilecekan ayahnya sejak lama.
"Dari penuturan korban, perbuatan pelaku sudah sering dilakukan ayah kandung korban, empat kali dalam seminggu."
"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut saat ibu korban tidak di rumah," ujar Iptu Parulian Sijabat, Jumat (6/11/2020)
Ya, dari informasi yang disampaikan kapolsek, BJ telah merudapaksa anaknya saat sang bocah duduk di bangku kelas 6 SD.
Dilakukan sejak satu tahun terakhir, JB disebutkan sering bertindak kasar saat merudapaksa anaknya.
"Korban tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara."
"Kemudian sejumlah barang bukti juga sudah disita dan pelaku sendiri telah diserahkan ke Polres Simalungun," pungkas Parulian Sijabat.
Sementara itu, Iptu Parulian mengabarkan bahwa korban saat ini tengah dilakukan pendekatan untuk memulihkan kondisi psikis dan traumanya.