Melansir informasi dari Kompas.com, tindak bejat seorang ayah terhadap anak perempuannya juga terjadi di di Kabupaten Siak, Riau.
Ayah berinisial LP (49) tega memerkosa anak kandungnya selama tujuh tahun.
Sempat diancam agar bungkam, korban akhirnya menceritakan kelakuan bejat ayahnya saat berkumpul dengan keluarga besar.
Korban akhirnya buka suara saat mengetahui tantenya hampir menjadi korban pelecehan seksual ayahnya.
Pejabat sementara (Ps) Paur Subag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan adanya laporan tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).
"Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga nyaris diperkosa tersangka."
"Namun, tante-tante korban berhasil melawan," kata
Kata Dedek, korban disetubuhi ayah kandungnya sejak duduk di bangku SMP tahun 2013 silam.
"Korban saat itu masih berusia 13 tahun," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)