Find Us On Social Media :

Miris! Berlangsung Sejak Satu Tahun Terakhir, Bocah 12 Tahun Rutin Dilecehkan oleh Ayah Kandungnya 4 Kali Seminggu

By Novia, Jumat, 6 November 2020 | 20:45 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus pelecehan seksual lagi-lagi menimpa seorang anak di bawah umur.

Mirisnya lagi, tindak pelecehan yang menimpa bocah 12 tahun ini telah dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Manfaatkan situasi sepi pelaku JB (38) nekat menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsu bejat sejak satu tahun terakhir.

Parahnya lagi, JB disebutkan selalu merudapaksa anaknya secara rutin 4 kali dalam seminggu.

Baca Juga: Tiba-tiba Diciduk Polisi Gegara Unggah Video Jalan Rusak, Pihak Berwajib: Bukan Diamankan, Tapi Dilindungi

Melansir informasi dari TribunMedan.com Jumat (6/11/2020), warga di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini akhirnya diamankan oleh pihak berwajib.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tindak amoral yang dilakukan JB terbongkar pada Senin (2/11/2020) lalu.

Di mana saat itu paman korban berinisial DMB datang menemui pelaku untuk membicarakan pekerjaan.

Baca Juga: Curiga Temukan Bayangan Kepala di Dapur hingga Bangunkan Anak-anaknya Dini Hari, Wanita di Cibinong Justru Kaget Bukan Kepalang Saksikan Suaminya Tewas

Usai menemui pelaku, DMB mengajak korban untuk membeli paket internet.

Alhasil, korban yang tak kuasa menutupi perilaku bejat ayahnya, memilih untuk bercerita pada pamannya.

Mendengar keluh kesah sang ponakan, DMB langsung menceritakan hal tersebut pada ibu korban.

Berangkat dari sinilah, ibu korban atau istri pelaku langsung melaporkan JB pada Polsek Saribu Dolok.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Saribu Dolok Iptu Parulian Sijabat menuturkan korban telah dilecekan ayahnya sejak lama.

Baca Juga: Bak Psikopat yang Menghalalkan Segala Cara untuk Menyakiti Orang Lain, Pecatan Polisi Ini Tega Lukai Sekujur Tubuh Istrinya Menggunakan Garpu

"Dari penuturan korban, perbuatan pelaku sudah sering dilakukan ayah kandung korban, empat kali dalam seminggu."

"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut saat ibu korban tidak di rumah," ujar Iptu Parulian Sijabat, Jumat (6/11/2020)

Ya, dari informasi yang disampaikan kapolsek, BJ telah merudapaksa anaknya saat sang bocah duduk di bangku kelas 6 SD.

Dilakukan sejak satu tahun terakhir, JB disebutkan sering bertindak kasar saat merudapaksa anaknya.

Baca Juga: Diperkirakan Tewas Satu Bulan Lalu, Karung Berisi Tulang Belulang Manusia Ditemukan di dalam Selokan, Saksi Mata: Kepalanya Keluar, Udah Putus

"Korban tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara."

"Kemudian sejumlah barang bukti juga sudah disita dan pelaku sendiri telah diserahkan ke Polres Simalungun," pungkas Parulian Sijabat.

Sementara itu, Iptu Parulian mengabarkan bahwa korban saat ini tengah dilakukan pendekatan untuk memulihkan kondisi psikis dan traumanya.

Melansir informasi dari Kompas.com, tindak bejat seorang ayah terhadap anak perempuannya juga terjadi di di Kabupaten Siak, Riau.

Ayah berinisial LP (49) tega memerkosa anak kandungnya selama tujuh tahun.

Baca Juga: Diminta Memegang Alat Vital Oknum PNS, Bocah 9 Tahun Ini Juga Dilecehkan oleh Anak Terduga Pelaku yang Masih di Bawah Umur

Sempat diancam agar bungkam, korban akhirnya menceritakan kelakuan bejat ayahnya saat berkumpul dengan keluarga besar.

Korban akhirnya buka suara saat mengetahui tantenya hampir menjadi korban pelecehan seksual ayahnya.

Pejabat sementara (Ps) Paur Subag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan adanya laporan tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).

"Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga nyaris diperkosa tersangka."

Baca Juga: Dikabarkan Masih Bercanda di Grup WhatsApp Sebelum Meninggal Dunia, Dalang Ki Seno Nugroho Sempat Utarakan Permintaan di Akhir Hayatnya

"Namun, tante-tante korban berhasil melawan," kata

Kata Dedek, korban disetubuhi ayah kandungnya sejak duduk di bangku SMP tahun 2013 silam.

"Korban saat itu masih berusia 13 tahun," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*)