Find Us On Social Media :

Istri Banting Tulang jadi TKI di Negeri Orang, Suami di Tangerang Malah Tega Merudapaksa Dua Anaknya yang Masih di Bawah Umur

By Novia, Sabtu, 7 November 2020 | 11:05 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Lebih lanjut, Kombes Ade menjelaskan tersangka telah menyetubuhi keduanya masing-masing satu kali.

Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, korban saat ini telah dititipkan neneknya untuk pendampingan.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.

Baca Juga: Kabarnya Dibius, Dilecehkan Secara Seksual, dan Direkam oleh Penyanyi Sekaligus Penulis Lagu Terkenal, Calon Penyanyi Ini Tewas Bunuh Diri

Sementata itu, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” pungkasnya.

Melansir informasi dari Kompas.com, tindak bejat seorang ayah terhadap anak perempuannya juga terjadi di Kabupaten Siak, Riau.

Ayah berinisial LP (49) tega melecehkan anak kandungnya selama tujuh tahun terakhir.

Baca Juga: Berhasil Melarikan Diri dari Tindak Pelecehan Seksual, Remaja di Batam Lolos dengan Tubuh Bersimbah Darah dan Luka Bekas Cangkul di Badannya!

Pejabat sementara (Ps) Paur Subag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan adanya laporan tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).

Korban yang sempat diancam agar bungkam, akhirnya menceritakan kelakuan bejat ayahnya saat berkumpul dengan keluarga besar.

Mengetahui tantenya hendak menjadi korban selanjutnya, korban akhirnya membongkar tindak bejat ayahnya.

"Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga nyaris diperkosa tersangka. Namun, tante-tante korban berhasil melawan," ujarnya.

Baca Juga: Dilecehkan Secara Massal oleh 10 Pelaku, Nasib Pilu Bocah SMP di Buleleng Bali Berujung Trauma

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*)