Find Us On Social Media :

Istri Banting Tulang jadi TKI di Negeri Orang, Suami di Tangerang Malah Tega Merudapaksa Dua Anaknya yang Masih di Bawah Umur

By Novia, Sabtu, 7 November 2020 | 11:05 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus pelecehan seksual lagi-lagi dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak perempuanya.

Ya, saat istri banting tulang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), suami justru nekat melakukan tindak amoral pada dua putrinya.

Ayah berinisial HS, di Cisoka, Kabupaten Tangerang diamankan polisi setelah ketahuan melakukan tindakan pelecehan terhadap dua anaknya.

Melansir informasi dari TribunJakarta.com Sabtu (7/11/2020), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga: Miris! Berlangsung Sejak Satu Tahun Terakhir, Bocah 12 Tahun Rutin Dilecehkan oleh Ayah Kandungnya 4 Kali Seminggu

Beralasan tak kuasa menahan nafsu bejat, HS akhirnya nekat melecehkan dua anaknya yang masih di bawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, mengatakan ayah berusia 35 tahun itu, mengaku telah melakukan hal tersebut sejak pisah ranjang dengan istrinya.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ujarnya.

Tak hanya melakukan tindak cabul, menurut informasi pelaku juga melakukan tindak kekerasan pada anak-anak korban.

Baca Juga: Diminta Memegang Alat Vital Oknum PNS, Bocah 9 Tahun Ini Juga Dilecehkan oleh Anak Terduga Pelaku yang Masih di Bawah Umur

Mengancam dan memukul, HS memaksa dua anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 7 tahun itu bungkam,

Lebih lanjut, Kombes Ade menjelaskan tersangka telah menyetubuhi keduanya masing-masing satu kali.

Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, korban saat ini telah dititipkan neneknya untuk pendampingan.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.

Baca Juga: Kabarnya Dibius, Dilecehkan Secara Seksual, dan Direkam oleh Penyanyi Sekaligus Penulis Lagu Terkenal, Calon Penyanyi Ini Tewas Bunuh Diri

Sementata itu, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” pungkasnya.

Melansir informasi dari Kompas.com, tindak bejat seorang ayah terhadap anak perempuannya juga terjadi di Kabupaten Siak, Riau.

Ayah berinisial LP (49) tega melecehkan anak kandungnya selama tujuh tahun terakhir.

Baca Juga: Berhasil Melarikan Diri dari Tindak Pelecehan Seksual, Remaja di Batam Lolos dengan Tubuh Bersimbah Darah dan Luka Bekas Cangkul di Badannya!

Pejabat sementara (Ps) Paur Subag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan adanya laporan tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).

Korban yang sempat diancam agar bungkam, akhirnya menceritakan kelakuan bejat ayahnya saat berkumpul dengan keluarga besar.

Mengetahui tantenya hendak menjadi korban selanjutnya, korban akhirnya membongkar tindak bejat ayahnya.

"Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga nyaris diperkosa tersangka. Namun, tante-tante korban berhasil melawan," ujarnya.

Baca Juga: Dilecehkan Secara Massal oleh 10 Pelaku, Nasib Pilu Bocah SMP di Buleleng Bali Berujung Trauma

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*)