Find Us On Social Media :

Mengaku Kesal Gegara Sering Dimarahi dan Disalahkan Secara Tidak Adil, Karyawan di Cianjur Justru Cabuli Anak Bosnya

By Novia, Sabtu, 7 November 2020 | 14:11 WIB

Jajaran Polresta Malang Kota saat merilis remaja yang cabuli anak di bawah umur di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Merasa tidak adil lantaran sering dijadikan sasaran kemarahan bosnya, seorang karyawan justru lakukan hal yang tak lazim.

Pria berinisial SA (19), asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini, mulanya diketahui bekerja di Kota Malang, Jawa Timur.

Di sebuah pabrik konveksi, SA justru kepergok melakukan tindak asusila terhadap anak bosnya.

Mengutip informasi dari Kompas.com Sabtu (7/11/2020), kepergok pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku SA akhirnya diamankan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Diduga Melakukan Tindak Asusila, Oknum PNS Digerebek hingga Dimandikan dengan Air Kotor, Tanggung Malu Keduanya Kini Dibebaskan

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simartama membenarkan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh SA terhadap korban N (14).

SA disebutkan nekat melakukan tindak pelecehan seksual itu saat korban tengah tertidur di kamar.

Menyusup secara diam-diam, SA langsung menyumpal mulut korban dan melakukan tindak bejat.

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari.

Baca Juga: Suami Nekat Pacari Anak Tirinya Selama 3 Tahun Terakhir, sang Istri yang Tak Terima Akhirnya Bongkar Kisah Cinta Terlarang Keluarganya Pada Pihak Berwajib

Beruntung, aksi pelarian SA berhasil digagalkan dan diamankan oleh ayah korban.

Saat diselidiki lebih lanjut, SA yang mulanya tak mau memberi keterangan akhirnya angkat bicara.

Pelaku mengaku kesal dengan ayah korban atau bosnya lantaran sering diperlakukan tidak adil dan dimarahi.

Alhasil, SA terobsesi melakukan tindak bejat itu untuk melampiaskan kekesalannya.

Baca Juga: Pernah Dihina Se-Indonesia Gara-gara Skandal Video Asusila, Luna Maya: Rasanya Mau Mati

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," jelas SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu melansir informasi dari Tribunews.com, tindak pelecehan seksual juga terjadi di toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cisaga, Jawa Barat.

Menurut sebuah video yang beredar, korban yang disebutkan seorang ibu rumah tangga.

Baca Juga: Masih Terlalu Dini Jalani Kehidupan Rumah Tangga, Remaja Bau Kencur di Lampung Bujuk Sang Kekasih untuk Berhubungan Badan Agar Cintanya Direstui, Orang Tua Langsung Jebloskan ke Penjara!

Korban terlihat marah-marah lantaran bagian sensitifnya telah dipegang oleh pelaku.

Meski pelaku terus mengelak, korban mengatakan akan membawa penjaga toilet itu pada pihak berwajib.

Namun, video pelecehan seksual yang pernah viral pada 29 Oktober 2020 lalu itu hingga kini pelaku dan korban masih belum diketahui lebih lanjut.

(*)