Grid.id - Ini dia tahap pemberkasan CPNS 2019 yang harus segera diunggah peserta yang lolos CPNS.
Diketahui jika rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 sudah berakhir.
Baca Juga: Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi
Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 sudah dapat melihat pengumuman hasil seleksi sejak Jumat (30/10/2020).
Jika dinyatakan lulus CPNS 2019, tahapan selanjutnya bagi peserta adalah melakukan pemberkasan yang dilakukan secara online.
“Pemberkasan dilakukan secara online selama sebulan bulan November,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Sebelumnya, hanya ada 8 daftar berkas yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos.
Namun demikian, apabila peserta telah mengunggah Surat Lamaran pada saat pendaftaran, maka akan muncul kata "Sudah Diunggah", sehingga peserta tidak perlu mengunggahnya lagi.
Nah, berikut ini panduan melakukan pemberkasan online yang dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019: