Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kumpulkan modal demi mengejar mimpi, remaja bernama Zulpandi (25) harus terima kenyataan pahit.
Bercita-cita pergi ke Taiwan untuk berlayar sebagai Anak Buah Kapal (ABK), Zulpandi dipaksa untuk mengurungkan cita-citanya.
Pasalnya, warga Jalan Cambai Agung Lorong Musi, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning, Palembang itu akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.
Mengalami nasib malang akibat kesalahan dan kecerobohanya, Zulpandi kini harus meratapi nasib dan mengabaikan mimpinya.
Melansir informasi dari TribunSumsel.com Minggu (8/11/2020), Zulpandi diamankan polisi lantaran ketahuan mencuri barang milik tetangganya.
Bermula dari rajin kumpulkan modal untuk berangkat ke Taiwan, Zulpandi rupanya mendapat tambahan pundi-pundi tabungan dari tindak mencuri.
Ya, usut punya usut, terduga pelaku diketahui telah melakukan tindak pencurian ponsel tetangganya yang merupakan mahasiswa bernama Arya (19).
Saat diamankan polisi, tersangka tak memungkiri apabila dirinya telah mengambil sebuah ponsel korban melalui pagar yang ditempatinya.
Tak menyadari ada CCTV saat melakukan aksi pencurian, Zulpandi nekat memasuki kosan Arya untuk mendapatkan ponsel tersebut.
Ya, sayang seribu sayang, hendak berangkat ke Taiwan menjemput mimpi, Zulpandi justru lebih dahulu dijemput polisi.
Saat diamankan pihak berwajib, tersangka tak memungkiri melakukan tindak pencurian tersebut untuk tambahan modal mengejar mimpinya sebagai ABK.
"Aku ditangkap saat mau berangkat ke Taiwan jadi ABK. Ponsel itu, sebenarnya untuk dijual dan nantinya bekal selama jadi ABK," ujar tersangka, Sabtu (7/11/2020) saat diamankan di Polda Sumsel.
"Aku mencurinya bulan Oktober lalu. Ponselnya sudah aku jual dan uangnya untuk berangkat. Tapi, baru mau berangkat malah kena tangkap," pungkas tersangka.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit 1 Kompol Antoni Adhi menyampaikan tindak penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban.
Baca Juga: Kepergok Melakukan Tindak Asusila di Area Pemakaman, Dua Sejoli Diamankan Warga dalam Kondisi Lesu
Alhasil, tersangka diamankan polisi saat berada di kediamannya.
"Tersangka ternyata menjadi DPO kasus yang sama dari Polsek Kemuning. Kemungkinan, sudah cukup sering tersangka ini melakukan aksinya di wilayah Kemuning," katanya.
Tindakan tersangka, akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pencurian ponsel baru-baru ini juga menimpa beberapa sopir truk.
Sudah tujuh kali bekasi, pelaku mengaku telah melancarkan tindak kriminalnya itu di area jalan tol.
Tiga pelaku berinisial IR, AF dan R, mengaku telah mencuri ponsel seorang sopir truk saat korban tengah beristirahat.
Beberapa kali sukses melakukan tindak kriminal, pelaku akhirnya terciduk saat berada di tol Karawaci, Jumat (6/11/2020).
"Kalau dari keterangan yang diambil dari para tersangka atau pelaku mengatakan bahwa sudah sebanyak tujuh kali," ujar Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020).
(*)