Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Punya Beberapa Jenis Riwayat Penyakit, Inilah Penyebab Meninggalnya Aa Gatot

By Daniel Ahmad, Minggu, 8 November 2020 | 19:17 WIB

Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Gatot Brajamusti atau Aa Gatot meninggal dunia pada usia 58 tahun di Rumah Sakit Penganyoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020) pada pukul 16.11 WIB.

Untuk penyebabnya, Aa Gatot meninggal karena komplikasi beberapa penyakit.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Kilas Balik Penyesalan Elma Theana Terperosok ke Lubang Hitam, Reza Artamevia Justru Nilai Vonis Gatot Tak Adil

“Kan yang bersangkutan sudah mempunyai riwayat penyakit ya, sudah kena struk juga, memang tadi keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi,” papar Rika.

Gatot baru diantar ke rumah sakit hari ini sebelum kehilangan nyawanya.

Almarhum ditemani oleh anak dan kuasa hukum.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia saat Jalani Hukuman atas Tiga Kasus Hukum

“Pada saat dirujuk juga posisinya ada anak dan kuasa hukum. Jadi pada saat dirujuk, anak dan kuasa hukumnya mendampingi ke Rumah Sakit Pengayoman,” ungkapnya.

Penyabab meninggalnya juga dikonfirmasi oleh sang anak, Suci Patia, saat dihubungi wartawan, minggu (8/11/2020).

“Sakit sih sudah lama ya. Iya punya diabetes juga. Setahuku sih diabetes karena karena gula darahnya tinggi,” tutupnya.

Baca Juga: Dulu Ikuti Ajaran Sesat Gatot Brajamusti, Kini Artis Senior Ini Justru Bongkar Aib Raffi Ahmad Sejak Remaja: Pipinya Minta Dicium!

Sekadar diketahui, sebelum meninggal, Aa Gatot masih menjalani 20 tahun vonis penjara atas tiga kasus hukum.

Yang pertama, kasus kepemilikan senjata api dan hewan langka selama 1 tahun penjara.

Kedua, kasus kepemilikan narkoba dengan hukuman 10 tahun penjara.

Ketiga, kasus asusila dengan 9 tahun hukuman penjara.

(*)