Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, sang Putri Tulis Pesan Haru : Papa akan Bersemayam Hidup dalam Hati Ini

By Corry Wenas Samosir, Minggu, 8 November 2020 | 19:25 WIB

Gatot Brajamusti

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kabar duka datang Gatot Brajamusti atau yang dikenal Aa Gatot.

Aa Gatot meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020).

Kabar duka ini diketahui lewat unggahan di Instagram Story milik putri Gatot Brajamusti, Suci Patia.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia saat Jalani Hukuman atas Tiga Kasus Hukum

Dalam Instagram storynya, Suci mengunggah momen sewaktu kecil bersama sang ayah.

"Selamat menuju keabadian papa sayang," tulis Suci Patia dalam Instagram Story-nya.

Suci mengatakan, ayahnya akan selalu ada di dalam hati meski telah tiada.

"Usia tak lagi ada, namun papa akan bersemayam hidup dalam hati ini selamanya," sambungnya.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Kilas Balik Penyesalan Elma Theana Terperosok ke Lubang Hitam, Reza Artamevia Justru Nilai Vonis Gatot Tak Adil

Sementara itu, berita meninggalnya eks guru spiritual Reza Artamevia itu pun dibenarkan oleh Juru Bicara Parfi, Evry Joe.

Evry Joe mengatakan  Aa Gatot meninggal pada pukul 16.00 WIB di IGD RS Pengayoman Lapas Cipinang, Jakarta Timur

"Iya betul, kurang lebih jam 4. Beliau meninggal di RS Pengayoman samping penjara Cipinang," kata Evry Joe.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Punya Beberapa Jenis Riwayat Penyakit, Inilah Penyebab Meninggalnya Aa Gatot

Diketahui Aa Gatot meninggal di usia 58 tahun saat masih menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Sebelum meninggal, Aa Gatot masih menjalani 20 tahun vonis penjara atas tiga kasus hukum.

Yang pertama, kasus kepemilikan senjata api dan hewan langka selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Dulu Ikuti Ajaran Sesat Gatot Brajamusti, Kini Artis Senior Ini Justru Bongkar Aib Raffi Ahmad Sejak Remaja: Pipinya Minta Dicium!

Kedua, kasus kepemilikan narkoba dengan hukuman 10 tahun penjara.

Ketiga, kasus asusila dengan 9 tahun hukuman penjara.

(*)