Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun Saat Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Humas Ditjenpas Ungkap Penyakit yang Renggut Nyawa Mantan Ketua Parfi: Hipertensi dan Gula Darah Tinggi

By None, Minggu, 8 November 2020 | 19:38 WIB

Gatot Brajamusti saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan seberat 10 gram.

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gatot Brajamusti divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia saat Jalani Hukuman atas Tiga Kasus Hukum

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.

Namun, pada akhirnya ia dijatuhi hukuman penjara selama total 20 tahun dan mendekam di LP Cipinang sampai akhir hayatnya.

Baca Juga: Jadi Saksi Bisu Ritual Seks Menyimpang hingga Narkoba, Begini Penampakan Padepokan Gatot Brajamusti yang Jadi Tempat Kumpul Reza Artamevia dan Elma Theana dengan sang Guru Spiritual

Penyebab meninggalnya Gatot Brajamusti lantas diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

"Hari ini sekitar jam 16.11 WIB, narapidana atas nama Gatot Brajamusti meninggal di RS Pengayoman, Cipinang," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.